BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Ade Putra Pratama (23), seorang warga Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, telah ditangkap dan dipenjarakan setelah terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Ade diduga mencuri dua unit ponsel di bengkel Andre, Desa Batumarta I, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, pada Selasa, 13 Februari 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Holdon, menjelaskan kronologi penangkapan Ade Putra.
BACA JUGA:446 WBP Lapas Martapura Gunakan Hak Pilih
BACA JUGA:Tumpas Hama Babi, Petani Kerjasama Dengan Porbi
Korban, pemilik bengkel, memergoki Ade ketika mencuri dua unit ponsel di dalam kamar bengkel.
Teriakan korban membangunkan rekan korban, dan mereka bersama warga segera mengejar Ade yang mencoba melarikan diri dengan sepeda motor.
Saat berusaha kabur, Ade terjatuh dari motornya dan berhasil ditangkap oleh korban beserta teman-temannya.
Tersangka lain yang diduga menjadi pelaku bersama Ade, yang bernama AP, berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
BACA JUGA:Kampus STIT Darul Huda Sosialisasikan Beasiswa
BACA JUGA:Warga Desa Datar Harapkan Bantuan Tower Telkomsel
Selain menangkap seorang tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri, serta dua unit handphone (HP) merk Poccon X5 dan Redmi Note 9. Kerugian yang dialami oleh korban akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Tersangka Ade Putra Pratama kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Pihak kepolisian terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka lainnya, AP, yang masih berstatus buron. (seg)