JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Setelah menuai berbagai kritik dari masyarakat, Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya memberikan instruksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengizinkan pengecer menjual tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa selain mengizinkan kembali penjualan di tingkat pengecer, Presiden juga meminta agar para pengecer ditata ulang dan dikategorikan sebagai sub-pangkalan resmi.
"Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM agar pengecer gas LPG 3 Kg dapat kembali berjualan dengan regulasi yang lebih tertata," ujar Sufmi kepada awak media pada Selasa (4/2/2025).
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Siap Perjuangkan Honorer Menjadi PPPK
BACA JUGA:Blok Hunian Napi Lapas Kelas IIB Muaradua Kena Razia
Meski demikian, masyarakat masih terlihat mendatangi pangkalan resmi untuk mendapatkan tabung gas LPG 3 Kg. Berdasarkan pantauan di salah satu pangkalan gas resmi di wilayah Curug, Depok, banyak warga yang tetap mengantre untuk menukar tabung gas mereka meskipun peraturan baru telah diumumkan.
Seorang warga bernama Danang mengungkapkan bahwa meski pengecer telah diizinkan kembali berjualan, distribusinya belum langsung berjalan di warung-warung sekitar.
"Katanya belum bisa langsung beli di warung-warung. Mungkin baru besok atau lusa bisa tersedia," ujarnya.
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Lakukan Rekaman Viometrik ke Calon Jemaah Haji
BACA JUGA:Sinkronisasikan Laporan Sekda Kumpulkan Para OPD
Sebelumnya, banyak pihak mendesak pemerintah untuk meninjau ulang aturan yang sempat melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg, termasuk Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil, tetap mendapatkan akses mudah terhadap gas subsidi.
Namun, Eddy menekankan bahwa pendataan pengecer harus diperketat agar tidak ada pelanggaran, terutama dalam hal harga jual. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengecer agar tidak menjual LPG 3 Kg dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
BACA JUGA:Ignasius Jonan Sembuh Pasca-Operasi 4-Bypass Jantung, Terhindar dari Risiko Kematian Mendadak
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Lakukan Rekaman Viometrik untuk Calon Jamaah Haji
"Pengecer memiliki peran penting dalam distribusi gas subsidi, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pangkalan resmi. Namun, jika ada pengecer yang menjual LPG 3 Kg di luar ketentuan harga, mereka bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 Kg," jelasnya dalam pernyataan kepada media di Jakarta, Senin (3/2/2025).