Jakarta, HARIANOKUSELATAN – Pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan menghindari permainan harga di lapangan.
“Laporan yang masuk menunjukkan adanya pihak yang memainkan harga LPG. Seharusnya harga bagi masyarakat tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000 per kg, karena negara telah mensubsidi sekitar Rp12.000 per kg,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/2/2025).
Bahlil menegaskan bahwa ada pihak tertentu yang membeli LPG dalam jumlah besar dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Oleh karena itu, pemerintah menghapus pengecer sebagai distributor dan mengalihkan penjualan hanya melalui agen resmi PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA:Sosialisasi Laporan Peduli HAM di OKU Selatan
BACA JUGA:VIRAL! Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan Diduga Halangi Liputan Wartawan dalam Audiensi Honorer
BACA JUGA:Wacana THR Dipercepat, Begini Respons Buruh-Pengusaha di Sumsel
Dengan langkah ini, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol harga di tingkat pangkalan.
“Jika ada pangkalan yang menaikkan harga di luar ketentuan, izin pangkalannya akan dicabut dan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa pengecer yang memenuhi syarat akan dinaikkan statusnya menjadi pangkalan agar distribusi LPG 3 kg lebih terkontrol.
“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam distribusi LPG. Ini adalah langkah transisi agar penyaluran lebih tertib,” tambahnya.
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan LPG 3 kg, Pertamina akan menyediakan akses pencarian pangkalan terdekat melalui tautan resmi yang dapat diakses secara online. (dst)