Istana Dukung Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Dorong Jadi Agen Resmi
Istana Dukung Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan elpiji subsidi 3 kg di tingkat pengecer.
Hasan menyatakan bahwa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi agar dapat beroperasi secara legal.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi," ujar Hasan kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Prabowo Instruksikan Anggaran MBG Daerah Dialihkan untuk Perbaikan Sekolah
BACA JUGA:Akhir-Akhir Ini, DBD di OKU Selatan Terus Meningkat
Menurutnya, dengan menjadi agen resmi, pengecer dapat beroperasi dengan legalitas yang jelas dan proses distribusi LPG 3 kg dapat lebih mudah dipantau, sehingga lebih tepat sasaran.
"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," tambahnya.
BACA JUGA:Lapas Muaradua Ikut Berpartisipasi Kegiatan Donor Darah di RSUD Muaradua
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi, SMPN 01 Muaradua Aktifkan Siswa ke Perpustakaan
Sebelumnya, pada 1 Februari 2025, Kementerian ESDM secara resmi memberlakukan larangan penjualan LPG 3 kg melalui pengecer atau warung. Pembelian gas melon ini harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar masyarakat dapat menerima gas dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.
BACA JUGA:Ratusan Tenaga Honorer Audiensi ke DPRD OKU Selatan Minta Kepastian Nasib
BACA JUGA:Transparansi Dipertanyakan! Audiensi Honorer DPRD OKU Selatan Digelar Tertutup
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 31 Januari 2025.