BACA JUGA:Serap Aspirasi Pendidikan, Komisi X DPR RI Kunker ke Sumsel
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, yang terkait dengan penjualan aset YBS lainnya di Jalan Punto Dewo, Jogjakarta.
Modus operandi dalam kedua kasus ini sama, yakni penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta manipulasi data dan pemalsuan identitas dalam surat keterangan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kategori :