JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Menyusul polemik terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di sekitar kawasan pagar laut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan adanya asas hukum yang dikenal sebagai Contrarius Actus. Asas ini dapat diterapkan jika terdapat kesalahan dalam prosedur administrasi penerbitan hak atas tanah.
"Saya ingin mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN dalam konteks hukum administrasi negara mengikuti asas Contrarius Actus," jelas Harison Mocodompis saat menjadi narasumber dalam dialog yang disiarkan langsung oleh Garuda TV, Selasa (21/01/2025).
Asas Contrarius Actus adalah prinsip hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan tersebut, terutama jika ditemukan kesalahan yang jelas dan faktual.
Asas ini dapat diterapkan dalam proses pembatalan sertifikat tanah, penolakan permohonan, hingga pencabutan sertifikat.
Selain itu, asas ini memiliki dampak hukum yang signifikan dalam pembuatan sertifikat tanah, seperti mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen, menjaga kepastian dan keabsahan hukum sertifikat, serta mengurangi potensi sengketa tanah.
Harison Mocodompis juga menyampaikan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memberikan arahan kepada jajaran Kementerian untuk segera menyelidiki penyebab masalah yang berkaitan dengan pagar laut tersebut.
"Proses penyelidikan sedang berjalan. Jika sudah lengkap, laporan akan disampaikan kepada pimpinan. Nanti, Pak Menteri yang akan memutuskan kapan hasilnya akan diumumkan ke publik," ujar Harison.
Dialog yang dipandu oleh Tysa Novenny tersebut juga menghadirkan tiga narasumber lainnya, yaitu Akademisi Rocky Gerung, Ketua Lingkar Nusantara Hendarsam, dan Direktur Maritime Strategic Center Muhammad Sutisna.
Selain itu, Harison juga didampingi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Risdianto Prabowo Samodro, serta Kepala Subbagian Media Center, Nur Adhani. (rel)