Cek Estimasi Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Kini Bisa Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

-Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).-

IKLAN UMROH

JAKARTA – Peralihan hak atas tanah, baik melalui jual beli, tukar menukar, hibah, lelang, maupun pewarisan, wajib diproses melalui balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Kini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui syarat, prosedur, hingga perkiraan biaya balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa aplikasi ini menyediakan fitur simulasi biaya yang dapat membantu masyarakat menghitung perkiraan biaya layanan balik nama berdasarkan nilai dan luas tanah.

“Semua informasi terkait alur, dokumen yang dibutuhkan, serta tarif layanan tersedia di Sentuh Tanahku. Pemilik tanah cukup memilih menu ‘Layanan’ lalu submenu ‘Info Layanan’ untuk mengakses detail peralihan hak, termasuk untuk pewarisan,” ungkap Harison dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Syarat Balik Nama Pewarisan

Untuk balik nama akibat pewarisan, terdapat sedikitnya delapan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasa di atas meterai,

Surat kuasa bila dikuasakan,

Fotokopi KTP dan KK ahli waris yang dicocokkan dengan aslinya,

Sertipikat tanah asli,

Surat Keterangan Waris sesuai aturan,

Akta Wasiat Notariel (jika ada),

Bukti lunas pembayaran pajak tanah waris,

Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang dilegalisasi, serta bukti lunas BPHTB/SSB.

Dalam kasus pewarisan, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) wajib ditanggung oleh penerima warisan.

Fitur Lain Sentuh Tanahku

Selain simulasi biaya, Sentuh Tanahku juga dilengkapi layanan lain seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Aplikasi ini dapat diunduh gratis melalui AppStore maupun PlayStore. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan