MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Guna menindak lanjuti Larangan Kepolisian Resor OKU Selatan bagi masyarakat untuk tidak memainkan musik remik atau house musik hingga larut malam, Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Sandang Aji (BSA), Kabupaten OKU Selatan pasang Banner larangan tersebut ke Desa-Desa diwilayah Buay Sandang Aji.
Salah satunya, pemasangan Banner itu dilakukan oleh Personel Polsek BSA dipusatkan disimpang aji Desa Gunung Terang dan Desa Kota Karang. Rabu, 29 Januari 2025.
Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Kapolsek BSA Iptu Dodi Mardani, SH., CPM mengatakan bahwa dengan memainkan musik remik itu membahayakan.
BACA JUGA:Banyak Sampah, Pengunjung Keluhkan Kondisi Pasar Saka Selabung
BACA JUGA:Bupati Ajak Warga OKU Selatan Ramaikan Tabligh Akbar
"Karena dengan musik remik atau house musik sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Selain itu membuka peluang Narkoba, Minuman Keras, sehingga menyebabkan kematian, Perjudian dan Asusila," ucapnya.
Dikatakannya, jika masih kedapatan, maka Petsonel Polres OKU Selatan melakukan tindakan dengan membubarkan kegiatan hingga diproses secara hukum.
Larangan itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2021 yaitu pada pasal 17 ayat 2.
BACA JUGA:TK IT Al-Kahfi Lakukan Kunjungan Edukatif ke Dinas Kominfo OKU Selatan
BACA JUGA:Mobil Pick Up Pengangkut BBM Terbakar Hebat di Palembang, Api Menjalar ke Jalan
Dimana dalam Perda itu ditegaskan bahwa acara hiburan musik orgen tunggal tidak diperkenankan untuk malam hari karena hiburan malam hari juga berdampak pada peredaran narkoba dan sebagainya.
"Banyak mudorotnya orgenan musik keras didalam hari itu, maka kami himbau baik itu masyarakat maupun pemain musik agar tidak melanggar," tegasnya.
BACA JUGA:Miris! Jalan Amblas di Desa Sunur Ogan Ilir Belum Diperbaiki Sejak Setahun Lalu
BACA JUGA:Korupsi di Kasus Pagar Laut Dinilai Pelanggaran Hukum Luar Biasa
Maka untuk itu, demi keamanan dan kenyamanan bersama agar memperhatikan Perda tersebut serta tidak melanggar.