Jeratan Hukum
Ketiga pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai," tutup AKP Jonson.
Tags : #senpi rakitan
#sabu-sabu
#prabumulih
#polres prabumulih
#penangkapan
#pasal narkotika
#narkoba
#muara enim
#kasatres narkoba
#hukum
#buronan
#barang bukti
Kategori :
Terkait
Jumat 11 Apr 2025 - 22:05 WIB
Bupati Abusama Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Optimalisasi Layanan JKN di OKU Selatan
Kamis 10 Apr 2025 - 23:09 WIB
2 Pelaku Curanmor Ditangkap di OKU Timur, Ngaku Sudah 20 Kali Beraksi
Kamis 20 Mar 2025 - 23:08 WIB
Polda Sumsel Warning Oknum Polisi Pengguna Narkoba
Selasa 18 Mar 2025 - 21:08 WIB
Lapas Kelas IIB Muaradua Tes Urine Puluhan Warga Binaan
Senin 17 Mar 2025 - 21:50 WIB
Bawa 1 Kilo Sabu, 2 Pria di OKU Selatan Diringkus Tim Satres Narkoba
Terpopuler
Jumat 18 Apr 2025 - 20:21 WIB
Selama Satu Pekan, Bupati OKUS Lobi Kementerian RI, Targetkan Bantuan Anggaran untuk OKU Selatan
Jumat 18 Apr 2025 - 15:54 WIB
7 Komponen Motor yang Perlu Diperiksa Setelah Touring Jarak Jauh
Jumat 18 Apr 2025 - 15:59 WIB
Calon Laris! Geely Rilis Mobil Listrik Mungil, Harganya Rp 115 Juta
Jumat 18 Apr 2025 - 16:04 WIB
Analis Sebut Ada ‘Banana Zone’ di Pasar Kripto, Apa Itu?
Jumat 18 Apr 2025 - 16:08 WIB
JP Morgan: Emas Lebih Bagus Dari Bitcoin di Tengah Krisis Ekonomi
Terkini
Jumat 18 Apr 2025 - 23:49 WIB
21 April 2025 Junction Palembang Dibuka, Akses Langsung dari Indralaya ke Kayu Agung Kini Tersedia
Jumat 18 Apr 2025 - 23:48 WIB
Sudah Tiga Korban! Oknum ASN Muaradua Dilaporkan Lagi Usai Bawa Kabur Motor
Jumat 18 Apr 2025 - 23:46 WIB
Polisi Bongkar Rekayasa Perampokan BRILink Rp297 Juta, Pelaku Ternyata Karyawan dan Pacarnya
Jumat 18 Apr 2025 - 22:44 WIB
KPU Empat Lawang Tuntaskan Pemusnahan Surat Suara Rusak Jelang PSU
Jumat 18 Apr 2025 - 22:43 WIB