Jeratan Hukum
Ketiga pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai," tutup AKP Jonson.
Tags : #senpi rakitan
#sabu-sabu
#prabumulih
#polres prabumulih
#penangkapan
#pasal narkotika
#narkoba
#muara enim
#kasatres narkoba
#hukum
#buronan
#barang bukti
Kategori :
Terkait
Selasa 28 Jan 2025 - 21:18 WIB
Evaluasi Kinerja Jajaran Lapas Muaradua oleh Kalapas
Sabtu 25 Jan 2025 - 23:33 WIB
3 Pria di Prabumulih Barter Senpi Rakitan dengan Sabu-Sabu
Sabtu 25 Jan 2025 - 21:49 WIB
Barter Sabu-Sabu dengan Senpi Rakitan, Tiga Pria Muara Enim Diciduk di Prabumulih
Jumat 17 Jan 2025 - 23:41 WIB
Pasca Penggerebekan, Diskotik DA Ditutup, Ratusan Karyawan Dirumahkan
Kamis 16 Jan 2025 - 23:34 WIB
Gelar Razia, Petugas Rutan Kelas I Palembang Temukan Beberapa Barang Terlarang
Terpopuler
Selasa 28 Jan 2025 - 20:53 WIB
Desa Sidodadi Terima Penghargaan Desa Berprestasi di Ajang Mata Lokal Desa Award
Selasa 28 Jan 2025 - 20:38 WIB
Pipa Transmisi PDAM di Pelangki Kembali Pecah Usai Perbaikan
Selasa 28 Jan 2025 - 21:26 WIB
TEGA! Suami yang Biarkan Istri Mati Perlahan di Palembang Ditangkap
Selasa 28 Jan 2025 - 17:56 WIB
Puan Maharani ziarah ke makam leluhur di Muara Enim Sumsel
Selasa 28 Jan 2025 - 21:44 WIB
DPR Desak Pemerintah Tangani Kasus Penembakan PMI di Malaysia Secara Cepat
Terkini
Selasa 28 Jan 2025 - 22:00 WIB
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Prosedur Pengajuan
Selasa 28 Jan 2025 - 21:44 WIB
DPR Desak Pemerintah Tangani Kasus Penembakan PMI di Malaysia Secara Cepat
Selasa 28 Jan 2025 - 21:41 WIB
Sekjen Gerindra Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Tunaikan Janji Kampanye
Selasa 28 Jan 2025 - 21:37 WIB
Transfer Patrick Dorgu Masih Alot, Bisikan Ruben Amorim Temui Titik Terang
Selasa 28 Jan 2025 - 21:34 WIB