3 Pria di Prabumulih Barter Senpi Rakitan dengan Sabu-Sabu

Sabtu 25 Jan 2025 - 23:33 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Jeratan Hukum

Ketiga pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai," tutup AKP Jonson.

 

Kategori :