Harianokuselatan.bacakoran.co, Martapura - Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil menangkap tersangka ANZ (34), warga Desa Cahya Negeri, OKU Timur, yang diduga memproduksi dan menjual kosmetik ilegal.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan panjang oleh petugas yang dipimpin oleh Kanit Pidsus, Ipda Tomi Apriyanto, SH, bersama Katim Bripka Ruil Kudus, pada Kamis (16/01/2025) sekitar pukul 15.40 WIB di toko kosmetik milik tersangka di Desa Sriwangi Ulu.
BACA JUGA:Rafting Jadi Magnet Wisata di Kawasan Danau Ranau
BACA JUGA:Polri Memperkuat Dukungan, Luncurkan Aplikasi Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH, MH, menyatakan bahwa selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 14 buah cream polos putih, enam buah Colagen Plus Vit E ukuran kecil, tujuh buah Colagen Plus Vit E ukuran besar, 40 buah salep China merk Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Goa, dan 51 buah white natural cream merk rose.
Barang-barang ini diduga tidak memenuhi standar keamanan dan tidak terdaftar di BPOM.
Tersangka ANZ diduga menjalankan bisnis ilegalnya dengan menjual kosmetik tersebut di toko pribadinya tanpa izin edar yang sah.
Polisi tengah memeriksa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi dan proses produksi yang melibatkan kosmetik tanpa izin. (dst)