Mangkir 2 Kali, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Walikota Semarang

Senin 20 Jan 2025 - 18:52 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

KPK Tunggu Tindakan Selanjutnya

Hingga saat ini, KPK terus menggali fakta untuk menentukan apakah alasan ketidakhadiran Mbak Ita dapat diterima. Jika alasan tersebut dinilai tidak wajar, maka tindakan tegas akan diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya KPK memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

 

Kategori :