Beraksi di Kisam Ilir Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan

Sabtu 18 Jan 2025 - 17:40 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Bambang Harmonis mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Keduanya kini telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika. (dst)

Kategori :