Bambang Harmonis mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Keduanya kini telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika. (dst)
Kategori :