Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan instansi terkait untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan penutupan sumur-sumur minyak ilegal di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Walikota Semarang Minta Pemeriksaan oleh KPK Dijadwal Ulang
BACA JUGA:Formula E Kembali Digelar di Jakarta 21 Juni 2025
Langkah Preventif
Penutupan sumur ilegal menjadi langkah penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat aktivitas pengeboran ilegal.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan praktik serupa demi melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Melibatkan masyarakat dalam pengawasan sangat penting agar kerusakan lingkungan dan eksploitasi tanpa izin seperti ini tidak terus berlanjut,” tutup AKP Hendriansyah.