PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus korupsi proyek jaringan gas (Jargas) Kota Palembang akhirnya mencapai putusan. Ahmad Nopan, Direktur Utama PT SP2J, divonis hukuman pidana 3 tahun penjara, sementara tiga mantan direksi lainnya dijatuhi hukuman lebih ringan.
Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada sidang yang digelar Selasa, 7 Januari 2025, dengan ketua majelis hakim Pitriadi SH MH.
BACA JUGA:Tragedi Kebakaran di OKI: 3 Rumah Hangus Total, Kerugian Rp 300 Juta
BACA JUGA:Pelaku Begal Sepeda Motor Kini Mulai Incar Mobil
Putusan Pengadilan
Ahmad Nopan (Dirut PT SP2J):
Hukuman: 3 tahun penjara.
Antony Rais (mantan Dirut Operasional):
Hukuman: 1 tahun 6 bulan penjara.
Rubinsi dan Sumirin (mantan Direktur Keuangan):
Hukuman: masing-masing 1 tahun penjara.
Denda: Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Kronologi Kasus
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa proyek Jargas yang dikelola PT SP2J menggunakan sistem swakelola, meski seharusnya dilakukan lelang karena anggaran proyek mencapai Rp22,5 miliar. Dana ini disetujui melalui penyertaan modal oleh Walikota Palembang saat itu.
BACA JUGA:KPU Jakarta Tetapkan Gubernur Terpilih 9 Januari 2025