Pendidikan dan Masa Kerja Pengaruhi Gaji PPPK 2025, Rincian Lengkap

Kamis 26 Dec 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Harianokuselatan.bacakoran.co - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 dipastikan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres ini merevisi aturan sebelumnya dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK ditentukan oleh jenjang pendidikan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan tertinggi yang dimiliki oleh pegawai:

SD: Golongan I

SMP sederajat: Golongan IV

SLTA/Diploma I: Golongan V

Diploma II: Golongan VI

Diploma III: Golongan VII

Sarjana/Diploma IV: Golongan IX

Pascasarjana S2: Golongan X

Pascasarjana S3: Golongan XI

Rincian Gaji PPPK 2025

Berikut adalah rincian gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Kategori :