Korupsi Dana Desa Rp485 Juta, Kades Tanjung Medang Minta Keringanan Hukuman

Senin 23 Dec 2024 - 23:42 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sodikin, Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelakar, Kabupaten Muara Enim, yang terjerat kasus korupsi dana desa senilai Rp485 juta, meminta keringanan hukuman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin, 23 Desember 2024.

Melalui tim penasihat hukumnya, Danico Wisdana SH, Sodikin menyampaikan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, termasuk statusnya sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

BACA JUGA:Pilkada 2024: Golkar Raih 50% Kemenangan di Sumsel

BACA JUGA:Tegas ! PDIP Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Pengakuan dan Penyesalan

Dalam pembacaan pembelaan (pledoi), penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa Sodikin mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan memohon putusan yang seringan-ringannya," ujar Danico.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH ini juga mencatat bahwa Sodikin meminta kesempatan untuk memperbaiki diri di masa mendatang. 

"Kami mohon majelis hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya," lanjut Danico.

BACA JUGA:PDIP Sumsel Pecat Kader Yang Membelot di Pilkada 2024

BACA JUGA:Raphinha Minta Maaf Atas Kekalahan Barcelona dari Atletico Madrid

Tanggapan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa, dijadwalkan memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin, 31 Desember 2024. Sebelumnya, JPU menuntut Sodikin dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Sodikin terbukti melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) sejak tahun 2015 hingga 2022. 

Kategori :