Karyawan Auto Senyum-Senyum, Gubernur Tetapkan UMK Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen

Sabtu 21 Dec 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Banyuasin: Rp 3.715.028

Daerah Lain Mengacu UMP

Sebanyak 10 kabupaten/kota lainnya yang tidak memiliki Dewan Pengupahan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang juga mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571.

Kabupaten/kota yang mengikuti UMP di antaranya Prabumulih, Ogan Ilir, OKI, OKU, OKU Selatan, Lahat, Empat Lawang, Pagar Alam, Lubuk Linggau, dan PALI.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Mulai Seleksi Polisi Cilik Generasi 2025

Aturan Kerja dan Pembayaran Upah

Dalam SK Gubernur disebutkan, upah minimum dibayarkan setiap bulan berdasarkan jam kerja standar:

7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja per minggu untuk 6 hari kerja, atau

8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja per minggu untuk 5 hari kerja.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra dan Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki belum memberikan tanggapan terkait penetapan UMK ini. (dst)

Kategori :