Harianokuselatan.bacakoran.co, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
UMK mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel perwakilan serikat pekerja/buruh, Cecep Wahyudin, menyatakan bahwa penetapan UMK telah melalui pembahasan yang matang.
"UMK di Sumsel sudah clear, gubernur sudah menetapkan melalui SK. Nilainya sesuai dengan pembahasan di Dewan Pengupahan," ujar Cecep, Jumat (20/12/2024).
Tujuh Daerah dengan Dewan Pengupahan
Di Sumsel, hanya tujuh kabupaten/kota yang memiliki Dewan Pengupahan dan menetapkan UMK sendiri.
UMK tertinggi ditetapkan di Kota Palembang sebesar Rp 3.916.635, sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banyuasin dengan nilai Rp 3.715.028.
Berikut rincian UMK 2025 di tujuh daerah tersebut:
BACA JUGA:Sejak 2010, Usulan Perubahan Jalan Raya OKU Selatan ke Nasional Tak Kunjung Terealisasi
Palembang: Rp 3.916.635
Muara Enim: Rp 3.863.417
Musi Rawas (Mura): Rp 3.796.653
Muratara: Rp 3.796.654
Musi Banyuasin (Muba): Rp 3.778.348
OKU Timur: Rp 3.749.696