Karyawan Auto Senyum-Senyum, Gubernur Tetapkan UMK Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen

Sabtu 21 Dec 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Harianokuselatan.bacakoran.co, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

UMK mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel perwakilan serikat pekerja/buruh, Cecep Wahyudin, menyatakan bahwa penetapan UMK telah melalui pembahasan yang matang.

"UMK di Sumsel sudah clear, gubernur sudah menetapkan melalui SK. Nilainya sesuai dengan pembahasan di Dewan Pengupahan," ujar Cecep, Jumat (20/12/2024).

Tujuh Daerah dengan Dewan Pengupahan

Di Sumsel, hanya tujuh kabupaten/kota yang memiliki Dewan Pengupahan dan menetapkan UMK sendiri.

UMK tertinggi ditetapkan di Kota Palembang sebesar Rp 3.916.635, sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banyuasin dengan nilai Rp 3.715.028.

Berikut rincian UMK 2025 di tujuh daerah tersebut:

BACA JUGA:Sejak 2010, Usulan Perubahan Jalan Raya OKU Selatan ke Nasional Tak Kunjung Terealisasi

Palembang: Rp 3.916.635

Muara Enim: Rp 3.863.417

Musi Rawas (Mura): Rp 3.796.653

Muratara: Rp 3.796.654

Musi Banyuasin (Muba): Rp 3.778.348

OKU Timur: Rp 3.749.696

Kategori :