Sejak 2010, Usulan Perubahan Jalan Raya OKU Selatan ke Nasional Tak Kunjung Terealisasi

Sabtu 21 Dec 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Upaya Pemerintah Kabupaten meminta diskresi penggunaan anggaran untuk perbaikan jalan dari Provinsi menjadi nasional hingga kini tak kunjung terkabulkan.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum - Tata Ruang (PU-TR) pada Tahun 2010 silam sempat mengajukan perubahan status kepemilikan jalan raya.

Diketahui, jalan raya yang diajukan agar menjadi hak milik negara itu sendiri terhitung dari Simpang Martapura-Muaradua-Danau Ranau.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Polres OKU Selatan Siapkan Personel Pengamanan

BACA JUGA:Jangan Konsumsi 6 Bagian Ayam Ini Demi Kesehatan Anda

Hal itu, sebagaimana yang dibeberkan oleh Kepala Dinas PU-TR OKU Selatan Ir. A. Farid Effendi, ST., MM melalui Kabid Bina Marga Adrmada Sazuli, ST., MM. Jumat, 20 Desember 2024.

Dikatakannya, pada Tahun 2010 lalu, Pemda OKU Selatan telah mengajukan permohonan perubahan status kepemilikan jalan tersebut ke Pemerintah Provinsi untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Resep Sempol Tahu Enak, Murah, dan Cocok untuk Dijual

BACA JUGA:Resep Membuat Ayam Asam Manis Pedas, Lezat dan Mudah Dicoba di Rumah

"Sudah lama diajukan, namun hingga kini belum ada jawaban dari Provinsi, mungkin karena pada saat itu bertepatan kebersamaan dengan Prabumulih sehingga OKU Selatan tertunda," ucapnya.

Mengingat, jalan Provinsi Sumatera Selatan yang ada di OKU Selatan saat ini terbilang rentan kerusakan serta ukuran yang kurang lebar dan kurangnya perawatan.

BACA JUGA:Manfaat Daun Jambu Biji untuk Apa Saja? Cara Alami Menurunkan Kolesterol dan Gula Darah

BACA JUGA:Libur Panjang Akhir Tahun Dimulai, Siswa dan Keluarga Sambut Desember dengan Antusias

"Kalau status nasional pasti lebih lebar, sehingga akses akan luas, lalu perbaikan akan mudah, maka untuk itu Pemkab OKUS mengajukan perubahan status itu," katanya.

Namun, karena memang sepenuhnya wewenang Sumsel untuk mengajukan sehingga Pemkab tidak terlalu berhak untuk menanyakan ke pusat," tandasnya. (Dal)

Kategori :