Pilkada Sumsel 2024: 10 Laporan Masuk ke MK

Senin 09 Dec 2024 - 21:06 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

SUMSEL, HARIANOKUSELATAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Selatan (Sumsel) telah menerima sepuluh laporan terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Laporan-laporan tersebut mencakup delapan daerah dan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diselesaikan.

 

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan S.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan bahan keterangan untuk disampaikan kepada MK. “Kami siap memberikan bahan-bahan keterangan terkait pengawasan yang telah dilakukan. MK akan meminta keterangan mengenai proses pengawasan ini dalam persidangan,” ujar Kurniawan.

 

Sidang Sengketa Pilkada Dimulai Januari 2025

Sidang sengketa Pilkada dijadwalkan mulai Januari 2025, meskipun jadwal spesifiknya masih menunggu penetapan MK. Pelantikan kepala daerah terpilih tetap direncanakan pada 17 Februari 2025, tetapi dapat ditunda jika sengketa masih berlangsung.

 BACA JUGA:Kisruh Munas PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Bareskrim

BACA JUGA:6 perwira Polri yang Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat

Daftar Perkara yang Masuk ke MK:

 

Empat Lawang

H. Budi Antoni Aljufri (5 Desember 2024)

Ruli Margianto dan Anggi Aribowo (4 Desember 2024)

Banyuasin

Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam (5 Desember 2024)

OKU

Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (4 Desember 2024)

Pagar Alam

Alpian dan Alfikriansyah (6 Desember 2024)

Hepy Safriani dan Efsi (6 Desember 2024)

Muara Enim

Nasrun Umar dan Lia Anggraini (6 Desember 2024)

Palembang

Yudha Pratomo dan Baharudin (6 Desember 2024)

Ogan Ilir

Desva Adelia Rachmadani (6 Desember 2024)

OKU Selatan

Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa (7 Desember 2024)

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Rekor YouTube, Raih 71 Juta Pengikut

BACA JUGA:Herjun AF Juara Asia AP250, AHRT Cetak Sejarah di ARRC 2024

Proses di MK

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan sidang perdana akan digelar setelah registrasi selesai. “Setelah registrasi, pemanggilan pihak terkait akan dilakukan dalam tiga hari kerja, dengan sidang perdana pada hari keempat,” ujar Suhartoyo.

 

Hingga kini, belum ada gugatan terkait Pilkada Gubernur yang masuk ke MK. Total permohonan sengketa Pilkada yang diterima MK mencapai 152 perkara, terdiri dari 119 gugatan Bupati dan 33 gugatan Wali Kota. Periode pengajuan perkara berlangsung dari 27 November hingga 18 Desember 2024.

Kategori :