PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana terkait kasus korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019. Terdakwa dalam kasus ini adalah Kartila dan Asna Ifah, yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah secara ilegal.
Sidang yang berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 pegawai dan keluarga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang diduga menerima bagian dari tanah yang disertifikatkan melalui program PTSL. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat.
BACA JUGA:5 Desember 2024, KPU OKU Selatan Gelar Pleno Tingkat Kabupaten
BACA JUGA:Unggul Quick Count, PKB OKU Selatan Ucapkan Selamat Kemenangan ke Paslon 4
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, disebutkan bahwa Kartila, yang memiliki 200 bidang tanah, bekerja sama dengan Asna Ifah untuk meminta bantuan kepada pegawai BPN, Doni Rakasiwi, untuk memanfaatkan program PTSL dalam penerbitan sertifikat tanah. Dalam proses tersebut, 140 bidang tanah diterbitkan sertifikatnya, dan disinyalir bahwa sebagian dari tanah tersebut diberikan kepada 27 pegawai dan keluarga BPN Kota Palembang sebagai bagian dari gratifikasi.
Atas perbuatannya, Kartila dan Asna Ifah didakwa dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah mendengarkan dakwaan, keduanya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), dan majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Diduga Buat SPJ Fiktif
BACA JUGA:Oknum Guru SD di Baturaja Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan 10 Murid
Saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang mendatang berasal dari BPN, dengan rencana awal sebanyak 10 orang yang akan memberikan keterangan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yang sudah menjerat dua oknum pejabat BPN Kota Palembang, Ahmad Zairil dan Joke Norita, yang telah divonis hukuman penjara.
Ahmad Zairil, yang menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum dan Ketua Panitia Adjudikasi PTSL, dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun. Sementara Joke Norita, yang merupakan Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN, divonis 4 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL pada tahun 2019.
Kasus ini menyelidiki modus operandi yang dilakukan oleh Kartila sebagai pemilik tanah seluas 200 hektar yang disertifikasi secara ilegal melalui program PTSL.