PN Palembang Tetapkan Jadwal Sidang Perdana 2 Tersangka Korupsi PTSL 2019

Berkas Dua Tersangka Korupsi PTSL 2019 Telah Dilimpah Melalui e-Berpadu PN Palembang. Foto: Ist.-Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menetapkan jadwal sidang perdana bagi dua tersangka kasus korupsi calo penerbitan sertifikat PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019, yaitu Kartila dan Asna Ifah. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Selasa, 3 Desember 2024 mendatang di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

 

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Syaran Jafidzhan, SH, MH, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan melalui e-Berpadu dan diterima oleh PN Palembang. "Berkas perkara kedua tersangka sudah kita limpahkan melalui e-Berpadu dan telah diterima oleh PN Palembang," ujar Syaran pada Kamis (21/11).

 

Berkas kedua tersangka sudah diregistrasi dengan nomor perkara 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg untuk Asna Ifah dan 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg untuk Kartila. Selain itu, berkas fisik kedua tersangka direncanakan akan dilimpahkan ke PN Palembang pada Jumat, 22 November 2024.

 BACA JUGA:Survei LKPI: Herman Deru-Cik Ujang Unggul Telak di Pilgub Sumsel 2024

BACA JUGA:Intelkam Polres OKU Selatan Deklarasikan Pilkada Damai

Lanjutan Kasus Korupsi PTSL

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4,5 tahun terhadap Ahmad Zairil, yang menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019, serta 4 tahun penjara kepada Joke Norita, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.

 

Kedua terdakwa sebelumnya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, yang diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.

 BACA JUGA:Jonatan Christie Tembus Perempat Final China Masters 2024

BACA JUGA:Tutup Musim MotoGP 2024, Federal Oil dan Gresini Ducati Siapkan Strategi Baru

Modus Korupsi Sertifikat PTSL

Tersangka Kartila, yang diduga terlibat dalam pengeluaran sertifikat tanah secara ilegal, memiliki tanah seluas 200 hektar yang disinyalir telah disertifikasi melalui program PTSL pada BPN Kota Palembang tahun 2019. Penyidikan ini berlanjut untuk mengungkap lebih dalam praktik-praktik korupsi terkait penerbitan sertifikat PTSL di wilayah tersebut.

 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh hakim ketua Masriati SH MH, dibantu oleh hakim Khoiri Akhmadi SH MH dan Iskandar Harun SH MH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan