Korupsi PTSL: Tanah 600m² Dijual Rp6 Juta, Hakim Geleng-geleng Kepala
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN.ID - Sidang lanjutan kasus korupsi terkait gratifikasi sertifikat Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2019 kembali digelar dengan menghadirkan enam orang saksi dari petugas BPN Kota Palembang. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, ini turut mengungkap fakta mengejutkan terkait transaksi jual beli tanah dengan harga yang sangat rendah.
Dalam sidang tersebut, salah satu saksi, Abdul Hamid, yang merupakan petugas pengukuran tanah di Kantor BPN Palembang, mengungkapkan bahwa terdakwa Asna Ifah menawarkan tanah seluas 600 meter persegi dengan harga hanya Rp6 juta. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, yang merupakan lokasi penerbitan sertifikat PTSL. "Waktu itu saya sebagai petugas pengukuran tanah, dan saya membeli tanah tersebut dengan harga Rp6 juta," ujar Abdul Hamid.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir
BACA JUGA:Kembangkan Kasus Korupsi Panwaslu, Kejari Mungkin Segera Ditetapkan Tersangka Baru
Abdul Hamid juga menyebutkan bahwa pada tahun 2019, ada sekitar 250 pemohon yang mengikuti program PTSL di Kelurahan Karya Jaya, dan sekitar 50 di antaranya adalah milik terdakwa Asna Ifah. Pernyataan yang serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya, Budiman Angga, yang bekerja sebagai pegawai BPN Kota Palembang. Budiman mengungkapkan bahwa terdakwa Asna Ifah juga menawarkan tanah dengan luas yang sama, 600 meter persegi, dengan harga yang sama, yaitu Rp6 juta. “Tanah itu memang berlokasi di wilayah rawa rumput dan berair, namun karena ada dokumennya dan saya melihat langsung lokasinya, saya memutuskan untuk membeli,” jelas Budiman.
Pernyataan saksi-saksi tersebut membuat hakim ketua, Choiri SH MH, terkesima. Hakim mengungkapkan rasa herannya karena tanah yang berada di wilayah Palembang dan dibeli pada tahun 2019 hanya dihargai Rp6 juta untuk luas 600 meter persegi. "Itu berarti harga tanahnya sekitar Rp10 ribu per meter persegi, sangat murah sekali, seolah-olah harga tanah itu seperti kacang tanah," kata hakim sambil menggelengkan kepala.
BACA JUGA:Waspada Buaya Liar! Polsek Air Sugihan Pasang Spanduk Peringatan di 5 Desa
BACA JUGA:Pelaku Tertunduk Mendengar Tuntutan Hukuman Mati
Dalam perkara ini, terdakwa Asna Ifah dan Kartila didakwa dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua terdakwa yang hadir dengan tim penasihat hukum mereka tampak tidak banyak berkomentar mengenai keterangan para saksi tersebut.
Sidang ini semakin menambah ketegangan terkait dugaan penyalahgunaan program PTSL yang bertujuan untuk memberikan legalitas atas tanah masyarakat, namun justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
