PALEMBANG - Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, kurir sabu Pebri Ardiansyah mengakui bahwa awalnya ia hanya seorang pengguna narkotika jenis sabu.
Namun, ia tergiur untuk menjadi kurir sabu setelah dijanjikan sejumlah uang oleh seorang individu bernama Imam, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pebri menyatakan bahwa ia baru satu bulan menggunakan sabu dan telah menjadi kurir sebanyak 10 kali.
Ia mengaku menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Ketika ditanya apakah ia siap dihukum mati jika mengulangi perbuatannya, Pebri menyatakan bahwa ia siap dihukum mati.
Hakim kemudian meminta Pebri untuk berdiri dan bersumpah tidak akan mengulangi perbuatannya. Pebri bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hakim memperingatkan Pebri bahwa jika ia mengulangi perbuatannya, ia bisa divonis mati. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pebri didakwa berdasarkan Pasal 114 dan 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (seg)