OKU TIMUR, HARIANOKUSELATAN.ID - Padrul Langga (20), warga Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka Polres OKU Timur setelah menyiram ayah tirinya, Aang Hunaifi (26), dengan air keras. Aksi brutal ini dilakukan karena Padrul tidak tahan melihat sang ibu sering disiksa oleh korban.
Akibat perbuatan tersebut, Aang menderita luka bakar parah dan akhirnya meninggal dunia pada 10 November 2024 setelah hampir tiga bulan menjalani perawatan intensif di RSUD Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, melalui Kapolsek Cempaka AKP Aston L. Sinaga, peristiwa terjadi pada 29 Juli 2024 di rumah kontrakan korban di Desa Campang Tiga Ulu. Saat itu, korban sedang tertidur ketika Padrul menyiramkan air keras ke tubuhnya.
BACA JUGA:297 Personel Polres OKU Selatan Disebar Amankan TPS Pilkada
BACA JUGA:Oknum Ketua RT Diamankan Warga Saat Bagikan Uang Rp 3 Juta, Terkait Money Politik
Motif pembunuhan ini terungkap dari pengakuan tersangka yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh kemarahan karena korban kerap menyiksa ibu kandungnya. “Korban sering menyiksa ibu kandung tersangka, bahkan pernah menendangnya di depan umum,” ujar Kapolsek.
Penangkapan Tersangka
Setelah peristiwa tersebut, Padrul melarikan diri dan bersembunyi di Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Ia berhasil ditangkap pada Kamis, 21 November 2024, oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cempaka dan tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur.
Tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya kepada pihak kepolisian.
Laporan Kasus
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu kandung korban, Marsina, pada 1 Oktober 2024 dengan nomor laporan polisi LP.B/18/X/2024. Laporan tersebut mengungkap penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan luka bakar serius.
BACA JUGA:Fadillah Arbi Targetkan Tutup Gelaran JuniorGP 2024 dengan Podium
BACA JUGA:Timnas Indonesia Gelar TC di Bali, Shin Tae-yong Panggil 34 Pemain
Kondisi Korban dan Pelaku
Korban Aang Hunaifi, yang berasal dari Banyuasin, diketahui bekerja sebagai buruh di perkebunan tebu PT Mondoli bersama keluarganya. Sementara Padrul, yang tidak tahan melihat perlakuan ayah tirinya terhadap ibunya, akhirnya mengambil langkah ekstrem yang berujung pada kematian korban.
Imbauan Kepolisian
Kapolsek Cempaka mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwenang agar tidak berujung pada tindak kekerasan yang lebih besar. "Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang benar, bukan dengan tindakan main hakim sendiri," tutupnya.