Harianokuselatan.bacakoran.co,Pemerintah kembali menyoroti sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini menuai kritik dari berbagai pihak. Direncanakan, aturan baru akan dirilis dan diterapkan sebelum Februari 2025 untuk menyempurnakan sistem yang ada.
Sistem zonasi PPDB, yang awalnya bertujuan memberikan pemerataan akses pendidikan, telah menghadapi tantangan di lapangan. Beberapa persoalan yang sering muncul meliputi:
1. Ketimpangan Fasilitas Sekolah: Sekolah di daerah tertentu masih memiliki sumber daya yang minim, sehingga siswa terpaksa mencari sekolah di luar zonanya.
2. Manipulasi Alamat: Banyak orang tua melakukan pindah domisili palsu demi memasukkan anak ke sekolah unggulan.
3. Ketidaksesuaian Jumlah Kuota: Di beberapa wilayah, jumlah siswa tidak sebanding dengan kapasitas sekolah yang tersedia.
Revisi sistem zonasi ini akan mencakup:
1. Evaluasi Radius Zonasi: Pemerintah akan meninjau ulang cakupan zona berdasarkan jumlah sekolah dan penduduk di setiap daerah.
2. Kombinasi dengan Prestasi: Selain zonasi, faktor nilai akademik dan non-akademik akan lebih diperhatikan untuk menjaga keadilan penerimaan.
3. Digitalisasi Proses: Dengan penerapan teknologi, transparansi dan pengawasan sistem PPDB diharapkan meningkat, meminimalkan peluang manipulasi data.
Persiapan hingga Februari 2025
Pemerintah menargetkan aturan baru ini selesai pada Februari 2025. Masa persiapan akan mencakup:
Diskusi publik untuk menampung masukan masyarakat.
Kolaborasi dengan dinas pendidikan daerah untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan lokal.
Pelatihan petugas untuk implementasi sistem baru secara seragam.
Dengan aturan baru, pemerintah berharap: