LUBUKLINGGAU, HARIANOKUSELATAN.ID – Jelang tahun baru, Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar berupa 2,3 kilogram sabu dan 4.494 butir ekstasi. Dua tersangka, Dedi Hendra Kusuma (49) dan Fikriyansyah (33), warga Kota Lubuklinggau, ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada 8 dan 9 November 2024.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengungkapkan bahwa barang bukti ini diduga siap edar menjelang akhir tahun. Kedua pelaku belum menunjukkan sikap kooperatif, sehingga penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi lain dan melacak jaringan peredaran narkoba yang terorganisir.
BACA JUGA:2 DI OKU Timur Diajukan Jadi Sekolah Rujukan Google Indonesia 2024
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Limpahkan Berkas Korupsi Dana Pilkada Rp4,6 Miliar ke PN Palembang
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi: Gang Setapak dan Perumahan Harapan Jaya. Dari penggerebekan pertama, ditemukan dua plastik klip sabu seberat 210 gram, sedangkan di lokasi kedua ditemukan 2 bungkus teh Cina Guanyinwang berisi sabu seberat 2,1 kilogram, serta 4.496 butir ekstasi dengan logo Instagram berwarna pink dan bentuk kodok berwarna hijau.
BACA JUGA:Judi Togel Online Dibasmi, Bandar di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Kakek di Palembang Simpan Sabu dan Ekstasi di Bawah Rumah
Kapolres Lubuklinggau menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Saat ini, kedua pelaku ditahan dan dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.