JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi III DPR RI telah menjadwalkan fit and proper test untuk calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 19-21 November 2024.
Namun, pelaksanaan ini masih menunggu surat presiden (surpres) sebagai konfirmasi resmi. Hingga saat ini, Komisi III belum menerima surpres meskipun pimpinan DPR sudah mendapatkannya.
BACA JUGA:Praktisi Hukum Kritik Polri, Desak Pembasmian Tambang Minyak Ilegal di Sumsel
BACA JUGA:Stranas PK: Negara Rugi Rp1,2 Triliun per Bulan Akibat Subsidi Listrik yang Tak Tepat Sasaran
Jika surpres belum diterima pada waktunya, ada kemungkinan jadwal akan diundur hingga akhir masa sidang atau pada sidang mendatang. DPR menargetkan hasil fit and proper test ini diparipurnakan sebelum 6 Desember 2024.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadier, menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada nama-nama calon yang diajukan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo dan telah dikonfirmasi oleh Presiden Prabowo. Rapat konsultasi antarfraksi juga menyepakati bahwa nama-nama ini akan dibahas dalam fit and proper test di Komisi III DPR.
BACA JUGA:Resmi, Pemerintah Larang Penyaluran Bansos Selama Pilkada 2024
BACA JUGA:31.275 Penindakan Penyulundupan, Pemerintah Sukses Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,9 Triliun
Adies menyebut, hasil fit and proper test ini diharapkan dapat disahkan melalui rapat paripurna sebelum DPR memasuki masa reses pada 6 Desember.
Rapat paripurna dijadwalkan setiap hari Selasa, dengan tanggal 19, 26 November, dan 5 Desember sebagai opsi untuk mengesahkan hasil tes.