Harianokuselatan.bacakoran.co, Jakarta - Masyarakat kini dapat mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mudah dan cepat melalui aplikasi SuperApp Presisi POLRI.
Berdasarkan arahan Kapolri sejak 20 Maret 2023, registrasi SKCK kini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi tersebut. Berikut langkah-langkah mudah untuk mengajukan SKCK online:
Unduh Aplikasi SuperApp Presisi
Warga dapat mengunduh aplikasi SuperApp Presisi melalui Google Play Store atau App Store di perangkat masing-masing.
Verifikasi Data Identitas
Setelah membuka aplikasi, pengguna diminta untuk melakukan verifikasi data identitas.
Pilih Menu SKCK
Setelah berhasil masuk, pilih menu SKCK yang terdapat pada halaman utama aplikasi.
Ajukan SKCK
Klik Ajukan SKCK dan lakukan verifikasi melalui email terkait biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan.
Masukkan Data yang Diperlukan
Lengkapi data pribadi, jenis keperluan, dan informasi lainnya sesuai permintaan aplikasi.
BACA JUGA:KFC Indonesia Alami Kerugian Besar, Tutup 47 Gerai dan Lakukan PHK Ribuan Karyawan
Lakukan Pembayaran
Pilih metode pembayaran yang tersedia dan lakukan pembayaran. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email pengguna, yang kemudian dapat diunduh.