PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Indonesia merencanakan kenaikan gaji untuk tahun 2025, namun kebijakan ini hanya akan diberikan kepada guru yang sudah bersertifikasi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan ini bertujuan memberikan insentif bagi guru yang telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kompetensinya melalui sertifikasi.
BACA JUGA:Longsor Terjang Desa Kedondong, BPBD OKU Respon Cepat, Tinjau Lokasi Longsor dan Siapkan Pengungsian
BACA JUGA:Hoax di Media Sosial Jadi Ancaman Pilkada 2024
Dengan demikian, guru yang belum bersertifikasi tidak akan menjadi prioritas dalam kenaikan gaji ini.
Kebijakan tersebut juga diharapkan bisa mendorong lebih banyak tenaga pengajar untuk mengikuti proses sertifikasi, yang dianggap sebagai ukuran bahwa seorang pendidik telah memenuhi standar kompetensi yang diharapkan.
BACA JUGA:Hujan Lebat Rendam 132 Rumah di Muara Enim
BACA JUGA:Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, Amankan 1,85 Gram Sabu dan 8 Pil Ekstasi
Sertifikasi guru dianggap penting dalam rangka meningkatkan kualitas pengajaran dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efisien. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi pemacu motivasi bagi guru untuk mengikuti pelatihan dan uji kompetensi guna mendapatkan sertifikat profesi.
Jumlah Guru Bersertifikasi di Indonesia
Hingga tahun 2023, tercatat sekitar 1.274.486 guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, jumlah ini masih relatif sedikit dibandingkan dengan total jumlah guru di Indonesia, yang berarti masih banyak guru yang perlu melalui proses sertifikasi untuk memenuhi standar yang ditetapkan.