PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Setelah rampungnya penyidikan, dua tersangka kasus korupsi penerbitan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) tahun 2019 di BPN Kota Palembang, yaitu Kartila dan Asna Ipah, kini telah diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa, 5 November 2024.
Fachri Aditya SH, Kasi Intelijen Kejari Palembang, mengonfirmasi penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penyidik. "Penyerahan dua tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan pada Selasa, 5 November 2024," ujar Fachri saat dikonfirmasi pada Jumat, 8 November 2024.
Setelah tahap II ini, Fachri menyebutkan bahwa kini hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas dakwaan kedua tersangka dari penuntut umum ke Pengadilan Tipikor PN Palembang. "Saat ini, tersangka Kartila dan Asna Ipah masih ditahan di Lapas Perempuan Jalan Merdeka Palembang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkara mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang," lanjut Fachri.
BACA JUGA:Transaksi Narkoba Gagal, Pengedar Sabu OKU Ditangkap Polisi yang Menyamar
BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Mess UIN Palembang Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar
Sebelumnya, Kejari Palembang menetapkan Kartila sebagai pemilik tanah seluas 200 hektar yang disertifikasi secara ilegal melalui program PTSL di BPN Kota Palembang. Sedangkan, Asna Ipah ditangkap setelah sempat buron dan berhasil diringkus di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Fachri menjelaskan bahwa dalam penyidikan kasus ini, lebih dari 30 saksi telah diperiksa, yang di antaranya adalah pihak BPN Kota Palembang dan pihak terkait lainnya. "Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," ujar Fachri.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Kurir Paket di Palembang, Salah Satunya Emak-emak
BACA JUGA:Tanah Longsor Tutup Jalan Utama, Warga Sri Tanjung Muaraenim Terjebak
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua mantan pejabat BPN Kota Palembang, yaitu Ahmad Zairil dan Joke Norita, yang telah divonis pidana penjara. Ahmad Zairil, sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun. Sedangkan Joke Norita, sebagai Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang serta panitia PTSL 2019, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.