MUBA, HARIANOKUSELATAN.ID - Musibah tragis mengguncang Dusun II, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), setelah peristiwa pembunuhan yang melibatkan seorang warga setempat, Sukri (53), pada Minggu, 27 Oktober 2024 siang.
Polsek Sungai Keruh segera menangkap pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Tatur. Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Dedi Kurniawan SH, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini bermula dari perselisihan yang terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut keterangan beberapa saksi, awalnya Sukri dan korban Tatur terlibat cekcok mulut di sebuah rumah di Desa Gajah Mati. Cekcok ini kemudian memanas hingga berujung pada perkelahian. Dedi menjelaskan bahwa saksi di lokasi melihat Sukri dan Tatur bertengkar hebat, dengan emosi yang tak terkendali. "Setelah itu, saksi melihat korban dan pelaku ribut, terjadi perkelahian sengit. Korban terlihat lari menuruni tangga dalam kondisi sempoyongan dan berlumuran darah," ungkap Iptu Dedi Kurniawan.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Remaja Putri di Sekayu yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang
BACA JUGA:Pelaku Arisan Bodong Prabumulih Ditangkap Usai 6 Tahun Buron
Setelah insiden perkelahian yang berakhir tragis, korban tampak berusaha menjauh dengan kondisi terluka parah, meninggalkan bercak darah sepanjang jalan. Namun, luka-luka yang dialami korban di bagian perut, tangan, dan punggung terbukti fatal. Ketika warga sekitar dan saksi mata mencoba menolong, nyawa Tatur tidak tertolong akibat luka yang sangat serius. Dedi menjelaskan bahwa korban menderita luka robek yang mendalam di bagian perut, tangan, dan punggung yang menyebabkan kematiannya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku Sukri melarikan diri ke arah belakang rumahnya dengan membawa senjata tajam berupa pisau, yang diduga digunakan untuk menusuk korban. Kejadian ini langsung dilaporkan oleh warga kepada pihak kepolisian setempat. Mendengar laporan tersebut, Polsek Sungai Keruh bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
BACA JUGA:Warga Muara Enim Protes Pengangkutan Batu Bara yang Melintas di Jalan Umum
BACA JUGA:Kalah di PN Palembang, PT Kosindo Supratama Wajib Bayar Ganti Rugi Rp601 Miliar
Tidak memerlukan waktu lama, pada dini hari Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, tim dari Polsek Sungai Keruh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, S.H., berhasil menemukan dan menangkap Sukri tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Keruh untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka Sukri mengakui dan membenarkan semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penusukan terhadap Tatur hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Atas tindakan kriminalnya ini, Sukri dijerat dengan pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun," jelas Kapolsek Dedi.
Insiden ini telah membuat warga Desa Gajah Mati merasa terpukul. Banyak warga yang menyayangkan kejadian ini, mengingat korban dan pelaku adalah warga setempat yang saling mengenal. Kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan, terutama di lingkungan yang saling mengenal dan memiliki hubungan baik.
Polisi berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menekankan pentingnya komunikasi serta mediasi dalam menyelesaikan konflik. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Kecamatan Sungai Keruh untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, tersangka Sukri telah ditahan di Mapolsek Sungai Keruh dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi akan menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. Dengan penanganan cepat dari Polsek Sungai Keruh, diharapkan masyarakat dapat merasa tenang dan percaya bahwa pihak kepolisian selalu siap menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Masyarakat Desa Gajah Mati dan sekitarnya juga diminta untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.