Kasus Korupsi SMA Negeri 2 Buay Pemaca: 2 Terdakwa Susul Eks Kabid SMA ke Penjara

Sabtu 26 Oct 2024 - 23:26 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Jumat, 5 Oktober 2024. Selain Joko Edi Purwanto, mantan Kabid SMA, dua terdakwa lainnya adalah Indra, kontraktor pelaksana kegiatan, dan Adi Putra, konsultan perencana pembangunan.

 

Indra dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Adi Putra dihukum 1 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana subsider 2 bulan kurungan. Indra juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp107 juta, yang jika tidak diganti, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang negara, serta dapat dikenakan tambahan pidana 1 tahun 2 bulan penjara.

 BACA JUGA:Tim BPBD Sisir Material Longsor Disejumlah Titik

BACA JUGA:Remaja SMP Tewas Terseret Arus Sungai Komering Saat Menyeberang, Tim SAR Temukan Jasadnya

Majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dari Kejari OKU Selatan, yang meminta Indra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan Adi Putra 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Kedua terdakwa, Indra dan Adi Putra, bersama Joko Edi Purwanto, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp719,6 juta. Mereka didakwa atas pengurangan volume pekerjaan, ketidakcocokan pekerjaan dengan RAB, serta manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan untuk tahun anggaran 2022.

 BACA JUGA:Puskesmas Buay Pemaca Berikan Obat Cacing ke Siswa TK

BACA JUGA:Siswa Kelas 8 Cokroaminoto Jadi Korban Bullying Kakak Tingkat

Pembangunan gedung baru ini bermula dari proposal masyarakat untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya, Kabupaten OKI Selatan, dengan pagu anggaran Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel. Hasil audit BPKP Sumsel menunjukkan bahwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, merugikan keuangan negara.

 

Kedua terdakwa dan JPU Kejari OKU Selatan menyatakan sikap pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding. "Kami perintahkan agar para terdakwa kembali ke tahanan," tegas hakim ketua menutup persidangan.

Kategori :