PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Polsek Kertapati Palembang melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menghebohkan warga pada Minggu, 6 Oktober 2024. Lokasi kejadian terletak di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.
Meskipun rekonstruksi sempat diwarnai kericuhan dari keluarga korban, kegiatan tersebut akhirnya berlangsung dengan 15 adegan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Edi Susanto, dan melibatkan tersangka Robbighfirli (20) serta warga sekitar yang memerankan korban, Deni Irawan.
BACA JUGA:Dikeroyok OTD, Anggota LSM di Ogan Ilir Meregang Nyawa
Dalam adegan ketujuh, Deni tersinggung dengan ucapan Robbighfirli dan langsung memukul wajah tersangka sekali. Selanjutnya, Robbighfirli mencabut pisau badik dari pinggangnya dan menusuk Deni.
Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. "Motif pembunuhan ini dipicu karena tersangka merasa tidak senang ada orang asing di pemukiman korban," ujar Angga.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Bos Tambang Ilegal dan Sita Kendaraan Mewah
BACA JUGA:Korupsi Pungli Hampir Rp800 Juta, Kejari Banyuasin Tahan Mantan Kepala Lab DLH
Deni mengalami empat tusukan, terdiri dari tiga di bagian depan dan satu di bagian belakang. Ipda Edi menyatakan bahwa meski pelaku dan korban sempat berteman, hubungan mereka hanya berlangsung selama tiga hari, dan tidak ada hubungan keluarga di antara mereka.
Seorang anggota keluarga korban yang enggan disebutkan namanya meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya, bahkan berharap agar hukumannya setara dengan hukuman mati.