MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Diki Roni Rosadi, warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), OKU Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dalam kasus pembunuhan Aditia Pratama (17), seorang siswa kelas II SMA yang juga merupakan warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji.
Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam pengakuannya, Diki mengungkapkan bahwa ia merasa tidak senang karena korban selalu mengguyur gas motornya di depan rumahnya.
BACA JUGA:Anak Muda Berbakat OKU Selatan Raih Prestasi di Festival Qasidah Tingkat Provinsi Sumsel 2024
BACA JUGA:3 Warga Sukabumi Terima Bantuan Rumah Layak Huni dari Baznas RI
"Sudah sejak beberapa bulan lalu, setiap lewat depan saya, dia selalu geber-geber gas motor sambil melotot matanya. Saya tidak kenal dengan korban, makanya saya tidak senang," jelasnya.
Diki melanjutkan, pada malam kejadian, ia mendatangi Aditia dan menanyakan alasan tindakan tersebut. Korban menjawab dengan nada lantang yang membuatnya marah. "Saat itu, saya langsung mengambil pisau dari dalam bok motor dan menusuknya sebanyak lima kali. Sudah itu, saya tinggalkan. Menyesal sebenarnya," ucapnya.
BACA JUGA:Disdamkarmat OKU Selatan Serahkan Mobil Damkar ke Runjung Agung
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Bagikan Peralatan Mandi Warga Binaan
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH, melalui Kapolsek Buay Sandang Aji, Ipda Dodi Mardani, SH., CPM, mengungkapkan bahwa setelah peristiwa tersebut, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga dan kepala desa ke Polsek. Diki kini dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 3 atau Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"TSK dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Polsek untuk dilakukan tindak lanjut serta melengkapi pemberkasan perkara," tambah Dodi. (Dal)