Bareskrim Polri Tangkap Bos Jaringan Narkoba di Jambi, Begini Modusnya?
Jakarta harianokuselatan- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap HD, seorang kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu di Jambi, bersama beberapa rekan yang merupakan bagian dari jaringan ini.
HD ditangkap pada Kamis, 10 Oktober 2024, di sebuah rumah di Kembangan, Jakarta Barat.
Penangkapan HD dilakukan setelah sehari sebelumnya, petugas menangkap Didin, orang kepercayaan HD, di sebuah tempat persembunyian di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan langkah komprehensif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jambi dan sekitarnya.
BACA JUGA:Indonesia dan Thailand Perkuat Kerja Sama Tangkap Gembong Narkoba Internasional, Fredy Pratama
BACA JUGA:Waw Miskinkan Bandar Narkoba, BNN Sita Aset Senilai 64 Miliar Rupiah
Asep mengatakan, “Tim gabungan tidak hanya menangkap HD, tetapi juga beberapa orang yang terkait dengan jaringan ini di Jambi, yaitu DS, TM, dan MA.”
Jaringan Keluarga yang Terstruktur Rapi
Menurut Irjen Asep, jaringan ini dijalankan dengan struktur keluarga.
DS dan TM, yang merupakan saudara kandung HD, membantu menjalankan bisnis narkoba dengan mendirikan beberapa lapak atau basecamp di Jambi.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DS dan TM mengelola sekitar tujuh lapak di Jambi yang mampu mengedarkan hingga 1 kilogram sabu dalam sepekan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TM kepada adik mereka, HD,” jelas Asep.
Asep menjelaskan bahwa jaringan ini tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga dalam perjudian online.
Dalam beberapa waktu sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi telah menangkap seorang tersangka lain, L, yang diduga mengelola operasi perjudian tersebut menggunakan dana hasil bisnis narkoba HD.
Upaya Penangkapan Terus Berlanjut
Irjen Asep menambahkan bahwa Polri tidak hanya akan menghentikan para tersangka ini melalui penangkapan.
BACA JUGA:Pecatan Polisi Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu
BACA JUGA:Terduga Bandar Narkoba Diciduk Polisi
Mereka juga akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami menemukan modus penyamaran aset dengan menggunakan nama orang lain. Kami berhasil menyita beberapa aset milik HD yang disamarkan atas nama individu berinisial AA,” katanya.
Aset yang disita meliputi 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, dan sejumlah rekening bank yang berisi total Rp590 juta serta uang tunai Rp646 juta.
Total nilai aset yang disita mencapai Rp10,8 miliar.
Asep mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan PPAT untuk melacak kemungkinan adanya aset lain yang masih disembunyikan oleh tersangka.
Berawal dari Aksi Emak-Emak hingga Penyelidikan Mendalam
Kasus ini terungkap pertama kali ketika sebuah kejadian viral pada 25 Juli 2023. Sekelompok ibu-ibu menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
Aksi tersebut memicu perhatian pihak berwenang, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Penyelidikan dimulai pada Maret 2024, ketika seorang tersangka berinisial AA ditangkap di Tanjung Jabung Barat, Jambi, dengan barang bukti 2 gram sabu.
Dalam pemeriksaan, AA mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari AF, yang kemudian ditangkap di Indragiri Hilir, Riau.
Dari pengakuan AF, jaringan ini terbongkar lebih jauh dengan Helen sebagai salah satu otak di balik bisnis narkoba tersebut.
Kejahatan Terorganisir dengan Penyamaran Aset
Polri mengungkapkan bahwa jaringan HD ini menggunakan metode canggih untuk menyembunyikan hasil keuntungan bisnis narkoba.
Sebagaimana diungkapkan Asep, mereka menyamarkan aset dengan menggunakan nama orang lain.
Modus ini dikenal luas di kalangan pelaku narkoba sebagai cara untuk menghindari pelacakan aset oleh pihak berwenang.
“Tentu saja kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk melacak sumber dana dan memastikan bahwa tidak ada aset yang lolos dari jerat hukum. Dengan demikian, kami juga bisa memastikan bahwa dana hasil bisnis narkoba ini tidak digunakan kembali untuk kejahatan,” tambahnya.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Polri, melalui Bareskrim dan Ditresnarkoba, terus menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dengan melakukan penangkapan besar-besaran terhadap jaringan yang melibatkan HD dan keluarganya.
Tindakan tegas ini termasuk menjerat mereka dengan dua undang-undang: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan cara ini, Polri berupaya mengurangi dan menekan peredaran narkoba di Indonesia.
Asep menegaskan, “Kami tidak akan berhenti pada kasus ini. Seluruh jaringan yang terkait dengan peredaran narkoba dan hasil pencucian uang dari bisnis haram ini akan kami tindak tegas.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengejar pelaku-pelaku kejahatan ini.”
Penangkapan dan Penyelidikan Berlanjut
Dalam kasus ini, Polri bekerja sama dengan beberapa instansi untuk memaksimalkan penyelidikan.
Pihak berwenang terus melakukan pengembangan untuk mengungkapkan lebih banyak jaringan yang terlibat dan mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Selain itu, Polri akan terus menelusuri jejak aset-aset lain yang masih tersembunyi guna memastikan seluruh hasil kejahatan dapat disita dan digunakan untuk kepentingan negara.
Kasus penangkapan HD dan keluarganya ini menunjukkan bahwa Polri tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
Masyarakat pun diharapkan untuk ikut aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Polri berharap dapat memberantas jaringan narkoba yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Irjen Asep menyampaikan bahwa Polri tidak akan berhenti di sini, tetapi akan terus melanjutkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.