OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Kepala Desa Harimau Tandang, S, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir oleh Unit Idik IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. Penyerahan ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat P-21 dengan nomor B-1545/L.6.24/Ft.1/10/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap pada 11 Oktober 2024.
S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Harimau Tandang Tahun Anggaran 2022. Proses pelimpahan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah Ogan Ilir, khususnya terkait penggunaan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa oleh S. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Idik IV Tipidkor Polres Ogan Ilir, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan korupsi. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir yang dirilis pada 29 Agustus 2024, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp383.918.746.
BACA JUGA:2 Pegawai PT Sampoerna Ditangkap dalam Kasus Pencurian dan Penggelapan Buah Kelapa Sawit Unggul
BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Lolos dari Hukuman Mati
Tersangka diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan desa. Meski rincian modus operandi belum diungkap secara penuh, penyelidikan mengarah pada keterlibatan S sebagai pelaku utama.
S menghadapi ancaman hukuman berat, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, melalui Kanit Idik IV Tipidkor, IPDA Iwanto Putra, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam upaya pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Rektor Unsri: 1.184 Wisudawan Baru, 20 Persen Raih Cumlaude di Wisuda Perdana PTNBH
BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Sejak 2015, Kades Tanjung Medang Muara Enim Ditetapkan Tersangka
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat," ujar Iwanto.
Keberhasilan pelimpahan ini menunjukkan kolaborasi yang baik antara Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Masyarakat pun memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Kasus ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya, serta memotivasi aparatur desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa ke depannya.