BEKASI, HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan dua kasus mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang menyebabkan kerugian hingga Rp7,9 miliar.
Kasus pertama melibatkan lima tersangka berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D. Mereka terlibat dalam penipuan jual beli tanah kepada korban bernama Mi'in Bin Sa'ih, dengan total kerugian mencapai Rp4,07 miliar.
BACA JUGA:Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mentan SYL Ajukan Kasasi
BACA JUGA:Oknum Kades di OKU Selatan Akui Korupsi Dana Desa Rp557,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi
Korban menyerahkan uang tersebut kepada tersangka, namun ternyata Akta Jual Beli (AJB) yang diberikan adalah palsu.
Kasus kedua melibatkan tersangka RD (31) dan PS (27), yang melakukan pemalsuan sertifikat tanah. RD menggandakan sertifikat tanah milik keluarganya hingga menjadi 39 sertifikat palsu, yang digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman dari 37 korban.
BACA JUGA:Gelombang Besar Ancam Pantai San Francisco, Warga Diimbau Menjauhi Laut
BACA JUGA:Berikut 49 Nama Calon Menteri dan Wakil Menteri yang akan Mengisi Kabinet Prabowo-Gibran
AHY mengingatkan masyarakat agar selalu mengurus sertifikat tanah melalui kantor BPN yang resmi, serta menjaga sertifikat yang sudah dimiliki agar tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan untuk mencegah tindakan mafia tanah yang merugikan banyak pihak.
"Kasus mafia tanah sering kali melibatkan orang dalam atau kerabat dekat, sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati," tegas AHY.