PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Lima jemaah Masjid Baitul Muwaffaqah Kebun Bunga, Palembang, terancam hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pencuri kotak amal.
Lima terdakwa tersebut adalah Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo, dan Yoga Harry Kesatria.
Penasihat hukum para terdakwa, Idasril Firdaus Tanjung SH MH, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tuntutan tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan terlalu berat, mengingat tindakan jemaah masjid dilakukan untuk menjaga masjid dari tindak kejahatan.
BACA JUGA:3 Pelaku Tawuran yang Habisi Nyawa Lawannya Divonis 10 Tahun Penjara
BACA JUGA:Ditodong Sajam Saat Bonceng Wanita, Remaja di Palembang Terpaksa Relakan Motor
"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi umat Islam dan pengurus masjid di masa depan," ujarnya usai pembacaan tuntutan pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Idasril menambahkan bahwa korban, Andi Irawan, yang mencuri kotak amal, meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit, bukan saat kejadian penganiayaan. Ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut secara bijak dan memberikan putusan yang adil.
"Perbuatan terdakwa dilakukan semata-mata untuk menjaga masjid dari perbuatan kriminal," tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Hangus Terbakar di Keluang Muba
BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Sejak 2015, Kades Tanjung Medang Muara Enim Ditetapkan Tersangka
Lima terdakwa sebelumnya didakwa oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang karena dinilai bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1),(2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Namun, dalam persidangan, penuntut umum menyebut bahwa para terdakwa telah menyesali perbuatan mereka, bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan telah berdamai dengan keluarga korban.