3 Pelaku Tawuran yang Habisi Nyawa Lawannya Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa 15 Oct 2024 - 23:44 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tiga remaja pelaku tawuran yang mengakibatkan tewasnya Putra Alam (19) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH dalam sidang yang digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024.

 

Ketiga terdakwa, yaitu Laguna Nopriansyah, M. Fadil, dan Miko Aprilian, dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang, ketika terjadi bentrokan antara kelompok tawuran.

 

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiga remaja tersebut sangat meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan unsur meringankan bagi para terdakwa.

 BACA JUGA:2 Pegawai PT Sampoerna Ditangkap dalam Kasus Pencurian dan Penggelapan Buah Kelapa Sawit Unggul

BACA JUGA:IRT di Muba Cacat Permanen Akibat Disiram Air Keras oleh Orang Suruhan Mantan Suami

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Romi Sinatra SH MH saat membacakan amar putusan.

 

Vonis tersebut sebenarnya 2 tahun lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Namun, ketiga terdakwa bersama kuasa hukum mereka menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap tersebut, yang berlaku pula untuk JPU.

 BACA JUGA:Ditodong Sajam Saat Bonceng Wanita, Remaja di Palembang Terpaksa Relakan Motor

BACA JUGA:Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit

Di sisi lain, keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyatakan kekecewaan mereka karena berharap hukuman yang lebih berat dijatuhkan kepada para pelaku, mengingat nyawa salah satu anggota keluarga mereka telah dihilangkan dalam insiden tawuran tersebut.

 

Tawuran tersebut terjadi antara dua kelompok, yaitu Kelompok Selatan yang beranggotakan korban Muhammad Putra Alam dan beberapa rekannya, serta Kelompok Barat, yang melibatkan ketiga terdakwa. Insiden itu terjadi di kawasan Citraland, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, dan berakhir tragis dengan tewasnya Putra Alam setelah dikeroyok dengan senjata tajam oleh para terdakwa.

Kategori :