JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang perdana permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024. Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Permohonan praperadilan ini didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mengajukan uji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kasus ini akan diperiksa oleh hakim tunggal Afrizal Hady dengan Panitera Pengganti Komar.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Proses Permohonan PK Jessica Wongso
BACA JUGA:Bendungan Meninting Hampir Rampung, Solusi Irigasi, Banjir, Pariwisata Setempat Menyusul Tiga Dihaji
Kasus ini terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025, di mana Paman Birin dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka lainnya, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan, dan beberapa pejabat lainnya, sudah ditahan.
BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Komitmen Ungkap Tiap Kasus Pelecehan Seksual Anak
Paman Birin sendiri terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika terus menghindari proses hukum. KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Paman Birin. Jika tidak memenuhi panggilan, langkah-langkah lebih lanjut termasuk penerbitan DPO akan dilakukan oleh KPK.
Sidang praperadilan ini menjadi upaya Paman Birin untuk melawan penetapan status tersangkanya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut.