Polda Metro jaya Ungkap Fakta Dugaan Penganiayaan Selebgram oleh Ketum Parpol

Rabu 09 Oct 2024 - 23:30 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Polda Metro Jaya merespons isu penganiayaan terhadap seorang selebgram oleh ketua umum partai politik berinisial ARS. Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi (LP) yang telah diterima terkait dugaan penganiayaan tersebut.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan diterima pada 4 Oktober 2024.

BACA JUGA:Studi Polar UI Sebut Whoosh Dukung Efisiensi Waktu dan Hemat Triliunan Rupiah

BACA JUGA:Menkoinfo Ingatkan Platform X Harus Punya Perwakilan di Indonesia

"Awalnya menerima laporan atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, sesuai Pasal 351 atau 352 KUHP," ujar Ade Ary kepada media, Rabu, 9 Oktober 2024.

 

Namun, laporan tersebut dicabut oleh korban pada hari yang sama. "Iya, benar, laporan sudah dicabut pada tanggal 4, dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Ade Ary.

Pihak pelapor, berinisial AN, memilih untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum lebih lanjut.

 BACA JUGA:9 Balon Udara Terbang di TKL Ecopark, Magnet Baru Bagi Pengunjung

BACA JUGA:PT PGN Serius Kembangkan Market Gas Bumi di Indonesia Timur

Kasus ini mencuat setelah pengacara Sunan Kalijaga mengunggah foto di akun Instagram pribadinya, memperlihatkan seorang wanita yang diduga menjadi korban kekerasan dari seorang ketua umum partai. Sunan juga mengisyaratkan bahwa laporan telah dibuat dan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan.

 

Isu ini telah menyita perhatian publik, namun dengan pencabutan laporan oleh korban, penyelesaian dilakukan tanpa melalui proses hukum lebih lanjut.

Kategori :