Waw Miskinkan Bandar Narkoba, BNN Sita Aset Senilai 64 Miliar Rupiah

Rabu 09 Oct 2024 - 16:38 WIB
Reporter : Winda MH
Editor : Kris MH

Waw Miskinkan Bandar Narkoba, BNN Sita Aset Senilai 64 Miliar Rupiah 

Palembang, harianokuselatan.bacakoran.co- Pada 9 Oktober 2024 –Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperlihatkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan menumpas sumber daya finansial para bandar.

 Dalam operasi terbaru, BNN berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua jaringan narkotika dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 64.055.001.829,26.

Pengungkapan ini merupakan salah satu upaya BNN untuk memiskinkan para bandar narkotika sebagai bagian dari strategi memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia. 

Dalam pengungkapan ini, empat tersangka dari dua jaringan narkotika yang berbeda berhasil diamankan. 

BACA JUGA:Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Lewat Kapal Kayu, BB 15 Kg Sabu Dimusnahkan

BACA JUGA:Pecatan Polisi Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Tiga tersangka diketahui merupakan anggota jaringan Malaysia–Palembang, sedangkan satu tersangka lainnya terkait jaringan Aceh–Palembang.

Dalam operasi tersebut, BNN menyita berbagai barang bukti yang meliputi uang tunai, aset rekening bank, serta aset bergerak dan tidak bergerak. 

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan:

Uang Tunai dan Valuta Asing: Rp 278.886.782,26

Uang di Rekening Bank: Rp 999.323.047,00

Aset Tidak Bergerak (Bangunan Rumah, Ruko, dan Tanah): Rp 60.200.000.000

Aset Bergerak (Perhiasan, Telepon Genggam, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat): Rp 2.576.792.000,00

Kronologi Pengungkapan TPPU Narkotika Jaringan Malaysia–Palembang

Kategori :