Pelaku Curanmor Saling Tembak dengan Anggota Polisi

Selasa 08 Oct 2024 - 23:43 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Dua sejoli di Kota Palembang, Ade Oyang Juniko (27) dan pacarnya Vivi Nadila (24), kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Salah satu aksi pencurian terjadi di Lorong Tembusan Pangi, Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 19.08 WIB.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 25 September 2024, di Lorong Semeru, Kecamatan SU I Palembang. Saat penangkapan, pelaku sempat melepaskan tembakan ke arah anggota kepolisian. Untuk mengatasi perlawanan tersebut, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku.

 

"Setelah mengamankan pelaku, dua hari kemudian, anggota kembali menangkap pacarnya, Vivi, yang sempat kabur," ungkap Kombes Pol Harryo.

 BACA JUGA:Ditusuk Mantan Suami, IRT di Palembang Alami Luka Robek

BACA JUGA:Periksa Identitas Korban Kecelakaan, Tangis Polantas Polres Lubuklinggau Pecah! Ternyata itu Ayahnya

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pasangan ini telah beraksi sebanyak lima kali di Kota Palembang sejak bulan Juni hingga Oktober 2024. Petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver dengan gagang berwarna silver dan sepeda motor hasil curian.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara hingga 7 tahun, ditambah dengan Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata api dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

 BACA JUGA:Kejati Sumsel Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi IUP Tambang Batubara Lahat Rp488,9 Miliar

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku lain yang Ikut Habisi Nyawa Sopir Truk di Depan Karya Jaya

Ade Oyang mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali dan menjual sepeda motor hasil curian di daerah Desa Rambutan, Kabupaten Banyuasin. "Sudah biasa jual motor di sana, Pak," katanya.

 

Saat ditanya mengenai asal senjata api yang digunakan, ia menjelaskan bahwa senjata tersebut adalah gadaian dari rekannya seharga Rp2,5 juta. "Baru sekali ini saya gunakan," ujarnya.

 

Di sisi lain, Vivi mengklaim bahwa ini adalah pertama kalinya ia terlibat dalam tindakan pencurian dan tidak mengetahui niat Ade untuk mencuri. "Saya tidak tahu, Pak, mau diajak mencuri. Saya juga tidak dijanjikan uang jika berhasil mencuri motor," ungkap Vivi.

Kategori :