Dengan pola hubungan checks and balances yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD diharapkan dapat mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus memberikan masukan konstruktif untuk mencapai tujuan pembangunan.
Dengan dilantiknya 40 anggota DPRD OKU Selatan periode 2024–2029, harapan besar diletakkan pada pundak para wakil rakyat ini.
Masyarakat OKU Selatan menantikan langkah nyata dari DPRD dalam mewujudkan perubahan yang positif, memperjuangkan kepentingan rakyat, dan menciptakan kemajuan yang signifikan di daerah mereka.
Kini saatnya bagi para anggota DPRD untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh warga Kabupaten OKU Selatan.
Kategori :