PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tiga tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA, seorang siswi SMP, dihadirkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tersangka yang berinisial MZ (13), MS (12), dan AS (12) hadir untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Ketiga ABH dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang saat memasuki ruang sidang. Sidang ini dipimpin oleh hakim anak Eduard SH MH, didampingi perwakilan orang tua, sementara dakwaan dibacakan oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH. Sebelumnya, ABH berinisial IS, yang diduga sebagai otak pelaku, telah disidangkan lebih dulu.
Sidang berlangsung tertib dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Meskipun sidang dilakukan secara tertutup untuk umum, banyak pengunjung yang terdiri dari orang tua dan keluarga korban serta pelaku hadir sejak pagi untuk menyaksikan jalannya persidangan.
BACA JUGA:Kurir 3 Kilogram Sabu Jaringan Aceh Tertangkap di Lubuklinggau
BACA JUGA:Massa Desak Pj Bupati Banyuasin Cabut Izin PT Wilmar Padi Indonesia
Kronologi kejadian bermula pada pukul 13.10 WIB, ketika korban AA bertemu dengan pelaku IS dan tiga ABH di lokasi pertunjukan kuda kepang. Mereka kemudian mengajak korban berjalan-jalan ke area pekuburan di Komplek TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Dalam perjalanan, pelaku IS menyampaikan niat jahat kepada rekannya untuk berbuat buruk kepada korban.
Setelah tiba di dekat Krematorium pekuburan Cina, pelaku IS menyuruh untuk beristirahat. Saat itulah, mereka menyekap korban dengan cara membekap tubuhnya dari belakang hingga terjatuh ke tanah. Pelaku IS kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban, dibantu oleh tiga ABH lainnya yang menahan tangan dan kaki korban agar tidak melawan.
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi ke PN Palembang
BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Tuntas
Pelaku IS juga memerintahkan ketiga ABH untuk ikut melakukan tindakan asusila ketika korban tidak sadarkan diri. Setelah melakukan perbuatan tersebut, mereka menggotong tubuh korban sejauh 20 meter dan meninggalkannya dalam keadaan tidak sadar.
Atas perbuatannya, IS dan tiga ABH disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dari undang-undang yang sama. (*/res)