MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : B 04/M/S/TU.00.03/07/2024 Tanggal 02 Juli 2024 Tentang penyampaian tema, logo dan Partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT Ri yang ke-79.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan H. M. Rahmatullah, S.STP., MM mengintruksikan kepada Instansi, BUMD, Ormas, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita, Insan Pers dan masyarakat dapat mengikuti penyemarakan peringatan HUT RI.
Diantaranya, Mengibarkan Bendera Merah Putih, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho dan lampu pinjor serta hias lainnya dilingkungan masing-masing.
Itu dilakukan secara serentak yang akan dimulai dari Tanggal 1-31 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sempat Bertengger di Rp 70 Ribu, Kini Harga Kopi di OKU Selatan Terjun Bebas
BACA JUGA:Dinas Damkarmat Resmikan Dua Posko Pemadam
Kemudian, jangan lupa melakukan pembersihan pengecatan kantor atau lingkungan masing-masing.
Untuk itu, perlu juga kami sampaikan agar dapat menyelenggarakan program dan kegiatan untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Lalu, pada Tanggal 17 Agustus 2024 pada Pukul 10.17-10.20 Wib selama 3 Menit menghentikan semua kegiatan.
"Menghentikan kegiatan untuk melakukan berdiri tegap saat lagu indonesia raya dikumandangkan secara serentak diberbagai lokasi dan darah untuk menghormati detik-detik proklamasi, pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," tandasnya. (Dal)