JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat judi online.
Ia menegaskan hal tersebut sebagai komitmen Polri untuk memberantas judi online.
"Jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH bila diperlukan," kata Jenderal Listyo.
Dia menambahkan saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menerbitkan surat telegram untuk mencegah keterlibatan seluruh anggota pada judi online.
Menurutnya, semua pihak juga harus bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, hingga penegakan hukum terhadap judi online.
BACA JUGA:1.596 PPPK Kabupaten OKU Timur Segera Dilantik
"Bareskrim dan seluruh jajaran semuanya bergerak untuk itu, dan tentunya secara periodik ini akan kita sampaikan, kita rilis, terkait dengan proses penanganan yang kita tangani," tambahnya.
Dia meminta kepada seluruh jajaran untuk maksimal menyentuh titik-titik yang selama ini sulit disentuh.
Meski tak disebut dengan rinci titik yang tak tersentuh tersebut.
"Tentu bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal," pungkas dia.
Buka Hotline Judi OnlineKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka hotline bagi masyarakat yang mengetahui ada anggota korps Bhayangkara itu bermain judi online.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengatakan hal itu sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat judi online.
"Kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya, pada kesempatan ini kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA yanduan bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita, yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu. Nomor hotline kami 0855 5555 4141," kata Irjen Pol Syahar saat konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Dinas KB Peroleh Juara 1 Capaian Pelayanan KB Tingkat Provinsi
Alat yang akan mengembalikan pertumbuhan rambut hingga 100%! Rambut akan kembali tumbuh tebal dengan
Irjen Pol Syahar mengingatkan bagi anggotanya yang terlibat dalam judi online ini akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, dari Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.
“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” ungkapnya.
Irjen Pol Syahar mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online, baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.
"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," paparnya.