BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah mereka pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Operasi ini menghasilkan penangkapan Wiwin Saputra (42), seorang sopir yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 1 Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat bruto 9,07 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, bal plastik klip bening, sekop plastik, dompet kulit, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1.650.000.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah Wiwin.
BACA JUGA:Truk Batubara Parkir di Bahu Jalan, Sebabkan Kemacetan Hingga 2 Jam
BACA JUGA:Bakal Bentuk Tim Pemburu Tunggakan
"Tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Kami melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menggerebek rumah Wiwin pada Kamis sore," ujarnya.
Penangkapan Wiwin dilakukan tanpa perlawanan. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan sabu.
Wiwin mengakui bahwa ia terlibat dalam bisnis haram tersebut karena motif ekonomi, di mana penghasilan sebagai sopir tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Wakil OKU Selatan, Siswa SMP Simpang Peroleh Medali Perunggu
BACA JUGA:Komitmen Cegah Korupsi Melalui MCP KPK
"Tindakan ini tidak bisa dibenarkan oleh alasan apapun. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar bersama-sama memerangi peredaran narkotika di wilayah kita," tegas Iptu Ibnu Holdon.
Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kepolisian akan terus melakukan langkah preventif dan represif untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Kasus Wiwin Saputra juga mengingatkan bahwa siapa pun, termasuk oknum yang seharusnya menjadi teladan, bisa terlibat dalam kejahatan narkotika.
Oleh karena itu, peran serta semua pihak sangat penting dalam upaya bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. (*)