Mendagri: ASN Boleh Hadir Kampanye

Sabtu 13 Jul 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Rendi K
Editor : Rendi K

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Mentari Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut serta menghadiri kampanye karena berbeda dengan TNI Polri.

Tito menyebutkan ASN tidak mendapatkan larangan saat kampanye, jika sekedar mengetahui visi misi dari calon kepala daerahnya masing-masing.

ASN diperbolehkan mengikuti kampanya karena ASN memiliki hak suara untuk memilih.

Karena dengan begitu, Tito menambahkan para ASN bisa menggunakan hak suaranya secara tepat.

“Teman-teman ASN berbeda dengan teman-teman TNI Polri, kalau TNI Polri tidak memiliki hak, Kalau teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih sehingga dalam undang-undang baik Pilkada maupun undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye,” kata Tito dikutip dari akun Tiktok @Disrupsi.

BACA JUGA:BAKTI Kominfo Targetkan Pembangunan 630 BTS di Daerah Kahar

Mendagri Tito menyebutkan maksud dalam kata hadir pada kampanye ialah untuk mengetahui visi misi kepada daerah yang akan disampaikan, dan tidak ikut aktif dalam isi kampanye.

“ASN diperbolehkan hadir karena mereka memiliki hak pilih, dia boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar visi misi calon pemimpin, dimana ia punya hak pilih,” ujarnya.

“Sehingga ia punya preferensi bahan dan bisa memilih siap nantinya,” sambungnya.

Tito menekankan untuk para ASN hanya mengikuti kampanye secara pasif bukan ikut serta secara aktif pada kampanye Pilkada nanti.

BACA JUGA:Pansel Ungkap 107 Orang Pendaftar Capim dan 87 Calon Dewas

“Yang tidak boleh dia kampanye aktif, sehingga kampanye bersifat hadir pasif hanya sekedar mendengarkan visi misi itu diperbolehkan,” jelasnya.

“Yang engak boleh itu ASN ikut aktif, ikut mengelola kampanye, aktif hadir berkampanye, ikut yel-yel,” tambah Tito saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera Utara, Medan pada 9 Juli 2024 lalu.

Di samping itu, mantan Kapolri masa jabatan 2016-2019 itu tetap menegaskan untuk menjaga netralitas seorang ASN.

Terlebih netralitas ASN sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Dukungan PON XXI 2024, Kemenpora Gelontorkan Dana Rp 516 Miliar

Mendagri Tito juga menambahkan, apabila ada dugaan pelanggar netralitas ASN maka akan dilakukan investigasi oleh Bawaslu.

Penanganannya dapat ditindaklanjuti melalui mediasi atau bahkan jika melanggar aturan pidana akan diproses melalui sentra penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Tapi di samping itu dari inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netral, tapi sanksinya adalah administrasi, tidak sampai sanksi ke pidana,” imbuhnya.

Dalam berbagai kesempatan, Tito mengaku terus mengingatkan ASN agar menjaga netralitas. Pihaknya juga mengaktifkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjaga netralitas ASN.

“Tentu kita mendengarkan juga suara publik dari media dan lain-lain, kalau ada laporan dugaan ASN yang tidak netral segera kita proaktif melakukan langkah investigasi oleh jajaran inspektorat,” tegasnya.

BACA JUGA: Indra Sjafri Coret Sejumlah Nama Skuad Garuda U-19

Kendati demikian, Mendagri mengatakan, netralitas ASN memiliki perbedaan dengan anggota TNI dan Polri yang tak memiliki hak pilih.

Meskipun harus netral, kata Mendagri, ASN memiliki hak pilih. Karenanya, ASN perlu mendengarkan visi dan misi calon pemimpin yang akan dipilih. Dengan begitu, dia dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat.

“Dia boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih, sehingga dia punya preferensi bahan dia memilih siapa,” jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan, ASN tidak boleh aktif ikut mengelola, hadir berkampanye, atau mengikuti yel-yel pemenangan.

 “Tidak boleh, dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih preferensi,” tandasnya. (*)

Kategori :